PORTAL PUSAKA KEBUDAYAAN SUBANG


ragam SENI PERTUNJUKAN di kabupaten subang
SISINGAAN
Kesenian Sisingaan adalah sebuah bentuk kreatifitas budaya masyarakat kabupaten Subang, yang mendukung dalam keaktipan masyarakatnya. Sebuah kreatifitas dimasyarakat tidak akan lepas dari perubahan secara alamiah dengan sendirinya, seiring perubahan jaman.
Menurut Abah Salim pengrajin patung singa ( wawancara, 2011), awal mula keberadaan kesenian sisingaan di Kabupaten Subang berawal dari kegiatan ritual masyarakat yang akan menyunat anak laki-laki, dengan cara dihibur terlebih dahulu, diarak keliling kampung menggunakan kursi yang dihias atau disebut jampana. Jampana diusung oleh empat orang dewasa, sedangkan calon pengantin sunat duduk diatas kursi yang telah dihias (jampana), musik pengiring dalam arak-arakan tersebut menggunakan alat musik seadanya seperti , Dog-dog, kendang, kempul, kecrek, dengan pola tabuh penca silat, dan improvisasi bersipat spontan (tidak terencana). Gerak tari pengusung jampana tersebut belum ada gerak baku, masih bersipat helaran atau berjalan secara biasa, kostum yang digunakan seadanya.
Berdasarkan perubahan waktu dan jaman, seiring pergeseran fungsi dan bentuk kreatifita masyarakat, jampana mengalami perubahan pada bentuk patung singa bongsang, yaitu patung singa yang terbuat dari rangkaian bambu (Carangka) yang dibungkus karung goni, kepala dan kakinya terbuat dari Kayu Randu, rambutnya terbuat dari tali rapiya, matanya tebuat dari tutup botol minuman, dingusung oleh empat orang pengusung.
Menurut hasil Saresehan Kesenian Sisingaan yang diselenggarakan pada tahun 1982, mengahasil suatu keputusan bersama untuk menyamakan fersepsi dalam struktur garapan Kesenian Sisingaan, yang tertulis dalam buku tentang Perkembangan kesenian Sisingaan di Kabupaten Subang, oleh H. Armin Asdi (Sisingaan Subang, 1982).
Sisingaan adalah simbol bentuk perjuangan masyarakat Kabupaten Subang terhadap penguasa, atau penjajah dari ketertindasan, pada waktu kekuasaan Kerajaan Inggris. Patung singa melambangkan l penguasa kaum penguasa, yaitu lambang Negara Kerajaan Inggris, anak sunat yang menunggang patung singa melambangkan generasi penerus bangsa, payung simbol pelindung geneasi penerus bangsa, pengusung melambangkan masyarakatpribumi yang tertindas, dengan struktur pola tabuh dan gerak sebagai berikut :
- Struktur gerak
Terdiri dari: Kuda-kuda, tajongan, mincid leutik, ngangkat sisingan, ibing kidung, golempang. ewag, mincid badag. mincid solor, ibing gondang. jaipongan, jeblagan, mincid kiser, kreatifitas atraksi, dan panutup.
- Struktur musik karawitan
Terdiri dari: Overture, Arang-arang Padungdung, Jeblagan, Mincid leutik (lagu Gurudugan), Kidung, Golempang, Ewag (Lagu kangsreng), Mincid badag ( gurudugan), Pola tepak kendang solor, Pola tabuh lagu gondang, Pola tabuh jaipongan, Torondol, Waledan, dan Gending penutup
- Waditra (alat musik)
Terdiri dari: Kendang sangkeh indung, Kendang sangkeh kemprang, Kulanter 2 buah, Ketuk, Kecrek, Goong kempul, Tarompet, dan Vokal kawih (Sinden)
- Kostum (busana)
Terdiri dari: Pangsi, Kampret, Iket kepala, Sepatu olah raga, dan Kain sabuk pinggang.
- Properti
Terdiri dari: Payung agung 2, Patung Singa 2, dan 4 buah tongkat pengusung.
- Fungsi Sajian
Bentuk Kesenian Sisingaan, berawal dari bentuk ritual masyarakat dalam rangka menjelang sehari sebelum syukuran sunatan dilaksanakan, yang bertujuan supaya segala rencana perhajatan yang akan dilaksanakan keesokan harinya dalam keadaan lancar.
Bentuk struktur sajian Kesenian Sisingaan, diawali dengan sajian kegiatan ritual sebelum arak-arakan dimulai, yang dirangkai dengan acara hiburan, calon penganten sunat menunggang sisingaan diarak keliling kampung diiringi musik dan tarian yang sudah dikemas dalam satu garapan.
Dalam konteks petunjukannya, Kesenian Sisingaan sebuah bentuk jenis kesenian helaran yang dipergelarkan dijalanan, mengalami perubahan fungsi berdasakan format kebutuhannya, pada masa sekarang Kesenian Sisingaan dapat dipergelarkan di atas panggung ( arena pentas ).
Bedasarkan pergeseran fungsi sosial di masyarakat, fungsi sajian pergelaran Kesenian Sisingaan antara lain :
- Hajat sunatan;
- Prosesi penyambutan tamu;
- Prosesi peresmian;
- Hiburan di atas panggung, maupun di jalan;
- Apresiasi pendidikan.
Kesenian Sisingaan berawal dari kegiatan ritual masyarakat Kabupaten Subang dalam keatifan kesehariannya dan didukung oleh masyarakatnya, kemudian berkembang menjadi seni hiburan. Menurut Koendjoroningrat dalam Teori Antropologi Budaya : Bentuk kreatifitas budaya yang lahir dan muncul didaerah setempat serta berkembang sampai ke luar wilayah daerah setempat, yang mendukung masyarakatnya, termasuk sebuah evolusi budaya.
Kursi yang dihias atau Jampana sebagai objek property mengalami perubahan dan, baik dari fungsi, struktur pertunjukan bahkan kostum yag digunakan . Dilihat dari segi fungsi kesenian sisingaan berawal sebagai kesenian helaran dan berkembang di masyarkat, berfungsi sebagai bentuk sajian hiburan diarena panggung, sedangkan pada masa sekarang kesenian Sisingaan bukan hanya berfungsi sebagai hiburan dalam acara hajatan khitanan saja, tetapi sering dipentaskan dalam acara-acara khusus.
Perubahan dan perkembangan Kesenian sisingaan ini menjadi identitas produk budaya masyarakat Kabupaten Subang, sekaligus menjadi icon daerah Kabupaten Subang.

KHASANAH POTENSI SENI PERTUNJUKAN KABUPATEN SUBANG
RAGAM SENI PERTUNJUKAN
Jenis Jenis Seni Petunjukan
Jenis Petunjukan Tradisional
Sisingaan
Kesenian Sisingaan adalah sebuah bentuk kreatifitas budaya masyarakat kabupaten Subang, yang mendukung dalam keaktipan masyarakatnya. Sebuah kreatifitas dimasyarakat tidak akan lepas dari perubahan secara alamiah dengan sendirinya, seiring perubahan jaman.
Menurut Abah Salim pengrajin patung singa ( wawancara, 2011), awal mula keberadaan kesenian sisingaan di Kabupaten Subang berawal dari kegiatan ritual masyarakat yang akan menyunat anak laki-laki, dengan cara dihibur terlebih dahulu, diarak keliling kampung menggunakan kursi yang dihias atau disebut jampana. Jampana diusung oleh empat orang dewasa, sedangkan calon pengantin sunat duduk diatas kursi yang telah dihias (jampana), musik pengiring dalam arak-arakan tersebut menggunakan alat musik seadanya seperti , Dog-dog, kendang, kempul, kecrek, dengan pola tabuh penca silat, dan improvisasi bersipat spontan (tidak terencana). Gerak tari pengusung jampana tersebut belum ada gerak baku, masih bersipat helaran atau berjalan secara biasa, kostum yang digunakan seadanya.
Berdasarkan perubahan waktu dan jaman, seiring pergeseran fungsi dan bentuk kreatifita masyarakat, jampana mengalami perubahan pada bentuk patung singa bongsang, yaitu patung singa yang terbuat dari rangkaian bambu (Carangka) yang dibungkus karung goni, kepala dan kakinya terbuat dari Kayu Randu, rambutnya terbuat dari tali rapiya, matanya tebuat dari tutup botol minuman, dingusung oleh empat orang pengusung.
Menurut hasil Saresehan Kesenian Sisingaan yang diselenggarakan pada tahun 1982, mengahasil suatu keputusan bersama untuk menyamakan fersepsi dalam struktur garapan Kesenian Sisingaan, yang tertulis dalam buku tentang Perkembangan kesenian Sisingaan di Kabupaten Subang, oleh H. Armin Asdi (Sisingaan Subang, 1982).

Sejarah dan nilai tradisi
nilai tradisi harus tetap dijaga
ini salah satu seksi yang ada di bidang kebudayaan dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Subang yang eksis didalam bidang kesejarahan serta nilai nilai tradisi budaya yang ada di Kabupaten Subang
cagar budaya
Cagar budaya adalah warisan budaya bangsa yang bersifat kebendaan, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Di Indonesia, landasan hukum utama yang mengatur tentang cagar budaya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurut UU tersebut, cagar budaya dapat berupa:
- Benda Cagar Budaya: Benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia (contoh: artefak, perhiasan kuno).
- Bangunan Cagar Budaya: Susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap (contoh: candi, bangunan kolonial tua).
- Struktur Cagar Budaya: Susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia yang berfungsi sebagai pendukung atau bagian dari suatu benda atau bangunan (contoh: jembatan kuno, benteng).
- Situs Cagar Budaya: Lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya serta bentukan alam yang terkait dengan kegiatan manusia atau endapan fosil (contoh: situs penggalian purbakala, kawasan permukiman tradisional).
- Kawasan Cagar Budaya: Satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Kriteria suatu objek ditetapkan sebagai cagar budaya antara lain berusia paling singkat 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, dan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya untuk penguatan kepribadian bangsa. Pelestarian cagar budaya bertujuan untuk melindungi warisan tersebut dari kerusakan dan kepunahan, serta memanfaatkannya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.






AGENDA NOVEMBER
LOMBA VLOG
KESEJARAHAN LOKAL SUBANG 2025


Melalui kegiatan Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang untuk pelajar, Mahasiswa, Komunitas Sejarah dan masyarakat umum diharapkan dapat tercipta sinergi antara generasi muda, masyarakat, dan pengelola situs dalam upaya pelestarian nilai sejarah dan budaya. Kegiatan ini tidak hanya memperkuat literasi sejarah dan budaya lokal, tetapi juga merupakan bentuk optimalisasi pemanfaatan potensi daerah untuk kegiatan pembangunan non-fisik yang berdampak pada kesadaran kultural dan partisipasi masyarakat serta peningkatan ekonomi masyarakat sekitar situs berada.
Upaya ini sejalan dengan tujuan Pemajuan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, yakni meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah dinamika global serta memperkuat jati diri bangsa.
GALERI FOTO
BIDANG KEBUDAYAAN


Your Attractive Heading
Your Attractive Heading
Your Attractive Heading
Your Attractive Heading
KHASANAH POTENSI SENI PERTUNJUKAN KABUPATEN SUBANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SUBANG TAHUN 2021 BAB I PENDAHULUAN Gambaran Umum Asal nama…
Hello world!
Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!